ilustrasi Menanggapi hal itu, pihak MUI Kabupaten Bogor telah mengambil sikap dengan memberhentikan SS secara tidak hormat.
Ketua MUI Kecamatan Cisarua, Rakhmatullah, membenarkan hal itu dan pihaknya sudah menambil langkah dengan memberhentikan SS secara tidak hormat. "Saya rasa langkah yang sudah diambil sangat tepat dan SS sudah tak ada hubunga lagi dengan MUI," jelasnya kepada Okezone di Polres Bogor, Kamis (13/3/2014).
Rakhmatullah melanjutkan, pihaknya telah meminta kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secepatnya. Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan karena taku terjadi hal-hal yang tak diinginkan. "Tersebarnya video ini tentu sudah sangat meresahkan masyarakat, jangan sampai terjadi apa-apa di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah memegang bukti dan tengah memproses perkara tersebut.
"Kami juga sudah terima laporannya dan sekarang sedang diproses. Semoga proses penyidikan dan penyelidikan bisa berjalan lancar dan cepat," tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dan rencana akan memanggil keluarga untuk diperiksa," jelasnya.


{ 0 komentar... read them below if any or add comment }
Posting Komentar